Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus robot trading Net89. Selain menetapkan belasan tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset hasil kejahatan, termasuk uang dalam jumlah besar.
- Perbaikan Tata Kelola Pertambangan NTT dalam Pantauan KPK
- Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Langsung Ditahan?
- Polda Metro Tangkap WN Estonia yang Lakukan Skimming ATM di Cengkareng dan Kalideres
Baca Juga
"Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun. Di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
Selain uang, polisi juga menyita aset berupa mobil mewah hingga bangunan di berbagai wilayah.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, hingga ES.
Dari belasan tersangka itu, dua di antaranya masih berstatus buron. Mereka adalah Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang disebut kabur ke Kamboja.
"Dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kemenkumham, dengan Hubinter untuk melacak keberadaannya," kata Whisnu.
Sedangkan, untuk tersangka lainnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Agung RI atau P21.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 1 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 69 ayat 1 3 / 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 46 UU 10 / 1998 tentang Perbankan.
- Bukan Hanya Gugatan Perdata KSP ID, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Diduga Juga Mengondisikan Perkara Lain
- Temui Yusril Ihza Mahendra, Kerabat Sultan Deli Bahas Masalah Tanah Kesultanan di Sumut
- Kondisikan Gugatan dari KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta