Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menandatangani komitmen anti korupsi bersama enam kepala daerah yang termasuk ke dalam wilayah I Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
- Ini Alasan Edy Rahmayadi Gunakan Becak Motor untuk Promosikan HPN 2023
- Teken Pakta Integritas Bersama Kepala Daerah, Gubernur Sumut: Tugas ASN Melayani, Jangan Minta Dilayani
- Pengurus KREKI Dilantik, Edy Rahmayadi Bersyukur Ada Organisasi Fokus pada Penyelamatan dan Kesehatan
Baca Juga
Komitmen tersebut berisikan antara lain pertama, memimpin perubahan dan memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya kepada seluruh masyarakat dalam terang integritas dan tanpa suap, gratifikasi yang dianggap suap, pemerasan dan pungutan liar.
Kedua, mendukung sepenuhnya peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dengan tersedianya saluran dan mekanisme pengaduan masyarakat termasuk saluran pengaduan secara anonim. Serta ketiga, memimpin upaya pencegahan korupsi di masing-masing provinsi yang dipimpinan dan termonitor melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), termasuk menolak dan mencegah korupsi di titik rawan korupsi.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Edy Rahmayadi pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk terus mengawasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Sehingga kinerja tata kelola pemerintahan Pemprov Sumut terus baik. Serta kesejahteraan pun akan terwujud.
"Untuk itu bapak sering sering datang kemari, jadi bapak hadir di sini, arahkan kami secara objektif dan kami akan berbuat yang terbaik agar dapat mensejahterakan rakyat kita " kata Edy kepada Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata pada acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, Deliserdang dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (29/11).
Kata Edy, dalam pengawasannya, KPK telah membuat beberapa rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar penyelenggara pemerintahan. Pertama yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua jual beli jabatan. Ketiga, gratifikasi, dan keempat suap menyuap. "Serta kelima penggelembungan dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi, " kata Edy.
Selain itu, Edy merasa bangga lantaran dipilihnya Sumut sebagai Tuan Rumah Road to Hakordia wilayah I. "Kita memperingati Hakordia ini sebagai pengingat kita, semoga ini bukan hanya seremonial saja, " ujarnya.
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan survei penilaian integritas yang diadakan KPK RI pada kementerian, lembaga, instansi dan daerah memperoleh capaian rata-rata nasional sebesar 72 persen. Menurutnya hal ini cukup baik mengingat target nasional yang ditargetkan 70 persen.
Selain itu, Alexander mengatakan bahwa penurunan tingkat korupsi tergantung pada komitmen kepala daerahnya. "Oleh sebab itu, komitmen kepala daerah terus kami bangun, " kata Alex.
- KPK Bantah Jemput Paksa Lukas Enembe dari Rumah Sakit
- Jaksa KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Dari Unit Stroke RSPAD Jakarta
- Buaya Lawan Buaya, Segini Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo saat Jadi Menteri