Usai dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), terpidana Ferdy Sambo Cs tiba di rumah tahanan (Rutan) Salemba pukul 17.00 Wib, Kamis (24/8). Kehadiran mereka langsung diterima petugas Rutan Salemba untuk melakukan administrasi di antaranya pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
- Bharada E Bertemu Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Dengarkan Keterangan Kesaksian Petugas PCR
- Kuwu Fathurohman Tak Transparan Soal Dana Pembangunan Masjid, Warga Astanajapura: Biar Hukum yang Menjawab
- Kasus Dugaan Suap Penerimaan Calon Maba di Unila Ternyata Merembet ke 3 PTN Lain
Baca Juga
Bersama Ricky RIzal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo ditempatkan di Kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Menurut informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (24/8), penerimaan mereka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sementara terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan terpidana Ricky Rizal menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
- Bukan Penculikan, Ternyata Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng Kasus Dugaan Korupsi
- Belum Temukan Bukti Suap, Kejagung Buka Kemungkinan Kembali Periksa M Lutfi
- Suella Braverman: Inggris Punya Terlalu Banyak Migran Berketerampilan Rendah