Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
- Kasus Suap Banprov Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin
- Mantan Bupati Lampura Agung Mangkunegara Bebas Bersyarat
- Jadi Saksi Ahli Uji Materiil KUHAP, Fachri Bachmid Beri Pandangan UUD 1945 Soal Persamaan Di Hadapan Hukum
Baca Juga
"Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Perkara ini, kata Ali, merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang diputus lepas dari tuntutan. Namun demikian, putusan tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena KPK mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Setidaknya ada tiga swasta, dan dua ASN (yang ditetapkan tersangka)" pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, lima tersangka baru dimaksud, yakni Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Pemkab Mimika, Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, Budiyanto Wijaya selaku swasta, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima.
- Pakar Hukum: Rekening Brigadir J jadi Pintu Masuk Pidana Lainnya Seperti TPPU
- Praperadilan Penyalahgunaan KTP, Saksi Ahli Sebut Penyidikan Polri Sesuai Prosedur
- KPK Minta Arsjad Rasjid Kooperatif dalam Kasus Lukas Enembe