Penegakan hukum harus segera diterapkan pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.
- Dorong Polantas Tak Ragu Laksanakan Tilang, IPW: Laksanakan dengan Tegas Tapi Sopan
- Umroh Bareng Orang Dekat JK, Puan Berupaya Membuka Ikatan Politik untuk Pilpres 2024
- KPU Mulai Seleksi Jajaran di 20 Provinsi, Koalisi Sipil Wanti-wanti Oknum Terduga Curang Terpilih Lagi
Baca Juga
"Kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh para finalis Miss Universe Indonesia harus segera ditangani," ujar anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti kepada wartawan, Selasa (15/8).
Selain melanggar hak asasi manusia, dikatakan legislator PDI Perjuangan itu, pelecehan ini telah melukai rasa keadilan. Kata dia, segala bentuk kegiatan kontes harus menjunjung tinggi norma-norma dan koridor hukum.
Diva kondang Indonesia tersebut pun meminta proses penegakan hukum oleh kepolisian dapat menerapkan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku.
Sebab, sambungnya, UU TPKS juga memungkinkan korban mendapat perlindungan dari berbagai sisi. Seperti dari sisi kesehatan mental, karena pelecehan seksual pasti akan meninggalkan luka batin.
"Jadi perlindungan dalam hal psikologisnya juga harus dapat dipastikan diterima para korban. Penerapan UU TPKS juga akan memberikan rasa aman bagi korban karena diatur pula adanya perlindungan bagi para korban," terangnya.
Dia menekankan, UU TPKS diperjuangkan DPR RI untuk kemudian disahkan semata untuk menjerat hukum pelaku pelecehan seksual.
"Inilah kenapa kami di DPR terus memperjuangkan terciptanya UU TPKS demi menjerat pelaku kejahatan seksual dan memberikan payung hukum untuk menjerat pelaku. Tidak terkecuali apapun gendernya," tandasnya.
- Bawaslu Tolak Laporan Partai Ibu Soal Sipol
- Prabowo Restui Gibran Maju Pilkada DKI atau Jawa Tengah
- Nasdem Jawab Tudingan Fahri Hamzah Soal Bohir Belum Deal