Pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN. Berbagai persiapan pun terus dilaksanakan oleh setiap pihak-pihak yang berwenang, termasuk regulator. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
- 10 Program Pokok TP PKK Disinkronkan Dengan Visi Misi Bupati
- Pasar Murah Tetap Digelar Tahun Ini
- Wagub DKI Pastikan Revitalisasi Permukiman Pasar Gembrong Tak Pakai APBD
Baca Juga
- Imaji -Kopernik Bali Dorong Anak Muda Promosi Papua Melalui Konten Kreator
- Pemkab Gelar Safari Ramadan di 15 Titik, Ini Rincian Lengkapnya
- Rawan Longsor Dan Banjir, Lebong Kini Miliki TRC PDB